Anggota

Rabu, 15 Juni 2016

PEMBINAAN KEHIDUPAN BERAGAMA BAGI REMAJA

A.    PEMBINAAN KEHIDUPAN BERAGAMA BAGI REMAJA
Dalam membicarakan masalah pembinaan kehidupan beragama bagi remaja dalam kampus itu, kita perlu mengingat bahwa masa pembinaan pribadi yang dilalui oleh mereka yang akan dibina itu telah banyak yang terlalu dan banyak membawa hasilnya dalam berbagai bentuk sikap dan model kelakuan, sesuai dengan pengalaman mereka masing-masing, sejak lahir sampai remaja.
Kendatipun demikian, masih ada beberapa patokan umum yang dapat kita gunakan dalam pembinaan itu, yaitu tingkat umur dengan segala ciri dan problema mereka yang berada di kampus itu. Pada masa umumnya dapat dikatakan, bahwa mereka sedang berada pada masa pembinaan terakhir, yaitu masa remaja terakhir (late adolescence) atau Al-Muharaqah al-Akhirah dan dewasa muda.
a.      Ciri-ciri masa remaja terakhir
Sesungguhnya masa remaja itu tidaklah pasti kapan secara tegas dimulai dan kapan pula berakhirnya, tergantung kepada berbagai faktor perorangan (ada yang cepat pertumbuhannya ada yang lambat) meliputi faktor sosial dan ekonomi. Banyak kagi faktor lain yang ikut menentukan masa remaja itu, tetapi secara umum dapat dikatakan bahwa masa remaja kira-kira mulai usia 13 tahun, yang ditandai dengan masuknya anak kepada masa puber (misalnya mimpi bagi anak laki-laki dan haid pada anak perempuan). Akan tetapi kapan berakhirnya masa remaja itu agak sukar menentukan karena berbagai faktor ikut mempengaruhi, namun pada umumnya ahli jiwa cenderung untuk mengatakan bahwa pada masyarakat maju berakhir pada usia 21 tahun.
Masa remaja itu terbagi menjadi dua tingkat, yaitu pertama pada masa remaja pertama kira-kira usia 13-16 tahun, dimana pertumbuhan jasmani dan kecerdasan berjalan sangat cepat. Dan kedua masa remaja berakhir kira-kira usia 17-21 tahun, sedangkan kemantapan beragama biasanya dicapai pada umur 24 tahun. Ciri-ciri remaja terakhir yaitu sebagai berikut:
1)      Pertumbuhan jasmani cepat telah selesai
Ini berarti bahwa mereka telah matang, jika dipandang dari segi jasmani. Artinya segala fungsi jasmaniah akan mulai atau telah dapat bekarja. Kekuatan/tenaga jasmani sudah dapat dikatakan sama dengan orang dewasa. Pertumbuhan jasmani dari luar dan dalam (kelnjar) mengakibatkan tumbulnya dorongan-dorongan seks yang sangat kuat karena itu kebutuhan biologisnya yang bisa menimbulkan goncangan emosi yang selanjutnya bisa membawa kepada berbagai tindakan. Oleh karena itu pendidikan agama dan pengalaman dalam keluarga dan lingkungan yang dilalui pada masa-masa pertumbuhan sebelum itu,akan mewarnai sikap dan tindakan mereka itu. Akan tetapi berbagai usaha untuk menghadapi, membina dan mengarahkan mereka agar bertindak sesuai dengan ajaran agama itu tidak mudah apabila tidak dilihat latar belakang kehidupan mereka dahulu.
2)      Pertumbuhan kecerdasan hampir selesai
Mereka telah mampu mengenali hal-hal yang abstrak, serta mampu pula mengambil kesimpulan abstrak dari kenyataan yang dilihat. Sebagai akibat dari kematangan kecerdasan itu, mereka akan selalu menuntut penjelasan yang masuk akal terhadap setiap ketentuan hukum agama yang dibawakan. Mereka menghendaki agar semua ketentuan hukum agama dapat mereka ketahui.
3)      Pertumbuhan pribadi belum selesai
Mereka sedang mengalami kegoncangan dan ketidak pastian, dari segi jasmaniah mereka telah merasa cukup matang dan telah seperti orang dewasa. Demikian pula dari segi kecerdasan merasa telah mampu berfikir obyektif dan dapat mengambil kesimpulan yang abstrak dari kenyataan yang ada, tetapi mereka belum mampu berdiri sendiri untuk memenuhi segala kebutuhannya. Pada umumnya hal seperti itu akan sangat terasa bagi remaja yang hiduppada masyarakat maju.
4)      Pertumbuhan jiwa sosial masih berjalan
Pada umur ini sangat terasa betapa pentingnya pengakuan sosial bagi remaja. Mereka akan merasa sangat sedih diremehkan atau dikucilkan dari masyarakat teman-temannya. Karena itu mereka tidak mau ketinggalan dari mode atau kebiasaan teman-temannya.
Ketidak adilan atau kemerosotan moral dalam masyarakat sngat mempengaruhi sikap mereka terhadap pemimpin-pemimpin masyarakat, agama, pemerintah, guru dan orang tua mereka sendiri. Maka oleh sebab itu mereka sering menunjukkan ketidak puasan itu seperti dalam bentuk demonstrasi, mogok, serangan, kenakalan bahkan penyalah gunaan narkoba.
5)      Keadaan jiwa agama yang tidak stabil
Remaja pada usian ini sering mengalami kegoncangan atau ketidak-stabilan dalam beragama. Misalnya dalam beragama kadang sangat tekun dalam menjalankan ibadah, namun pada waktu lan enggan melaksanakannya. Kekecewaan yang dialami oleh remaja dalam kehidupan dapat membawa akibat terhadap sikapnya terhadap agama.
b.      Problema remaja
Umur remaja adalah umur peralihan dari anak-anak menjelang dewasa, yang merupakan masa perkembangan terakhir bagi pembinaan kepribadian atau masa persiapan untuk memasuki umur dewasa, problemanya tidak sedikit.
Problema dalam penelitian 1958 masih tetap hangat dan tidak banyak berbeda dengan problema sekarang (1976) perbedaannya hanya terletak pada kesengatan atau pada penonjolan satu problema dari pada yang lain. Diantara problema dulu dan sekarang semakin tampak dengan jelas, yaitu sebagai berikut:
1)      Masalah hari depan
Setiap remaja memikirkan hari depannya, ia ingin mendapatkan kepastian, akan menjadi apakah mereka nanti setelah tamat. Hal ini biasanya dirasakan oleh mahasiswa yang berada dikampus. Kecemasan akan hari depan yang kurang pasti itu telah menimbulkan berbagai problema lain, yang mungkin menambah suramnya masa depan remaja itu. Termasuk dalam pemikiran akan hari depan itu, masalah pembentukan rumah tangga dimasa depan yang tidak jauh, kedudukannya dalam masyarakat dan hari depan masyarakat dan bangsanya.
2)      Masalah hubungan dengan orang tua
Sering kali terjadi pertentangan pendapat antara orangtua dan anaknya yang telah remaja atau dewasa itu. Kadang-kadang hubungan yang kurang baik itu timbul karena remaja mengikuti arus dan mode, seperti rambut gondrong, kurang sopan, lagak lagu, dan terhadap orang tua terhadap orang tua.
3)      Masalah norma agama
Biasanya kemrosotan moral disertai oleh sikap menjauh dari agama. Nilai-nilai moral yang tidak didasarkan kepada agama akan terus berubah sesuai dengan keadaan, waktu dan tempat. Keadaan nilai yang berubah-ubah itu menimbulkan goncangan pula , karena menyebabkan orang hidup tanpa pegangan yang pasti. Nila yang tetap dan tidak berubah adalah nilai agama, karena nila agam itu absolut dan berlaku sepanjang jalan. Maka orang yang kuat keyakinan agamanya akan mampu mempertahankan nilai-nila agam dalam kehidupannya.
Keadaan jiwa pemuda/i dalam kampus yang unik dan khas perlu diperhatikan dalam membawa mereka kepada penghayatan agama. Kita tidak cukup dengan memikirkan cara dan metode pendidikan agama saja, tetapi pemahaman dan pengertian yang mendalam terhadap mereka secara perorang, disamping secara umum. Beberapa segi yang perlu mendapatkan perhatian dalam membina beragama dalam kampus, yaitu:
1)      Tujukkanlah bahwa mita memahami mereka
Seorang pembina jiwa, harus dapat memahami orang yang akan dibinanya. Secara umum telah kita sebutkan ciri, sifat dan problema remaja, Nmun secara perorangan kita perlu berusaha mengetahui apa yang sedang mereka rasakan.setiap orang, terutama remaja akan merasa senang apabila orang lain dapat memahami dan mengerti perasaannya. Dengan begitu mereka akan merasa simpati. Apabila mereka telah simpati biasanya mereka akan dengan mudah menerima nasihat dan saran kita.
2)      Pembinaan secara konsultasi
Hendaknya setiap pembina kehidupan beragama itu menyadari bahwa yang akan dibina itu adalah jiwa. Karena itu terbukalah untuk menampung atau mendengar ungkapan atau perasaan yang dialami oleh pribadi anak. Dengan itu berarti kita telah memberi kesempatan kepada mereka untuk menumpahkan segala yang menegangkan perasaannya(release of tension), dengan begitu akan terbukalah hati mereka untuk menerima saran atau alternatif untuk menyelesaikan problem yang mereka hadapi itu.
3)      Dekatkan agama kepada hidup
Hukum dan ketentuan agama itu perlu mereka ketahui. Disamping itu yang lebih penting lagi adalah menggerakkan hti mereka untuk secara otomatis terdorong untuk mematuhi hukum dan ketentuan agama. Jangan sampai pengertian dan pengetahuan mereka tentang agama hanya sekedar pengetahuan yang tidak berpengaruh apa-apa dalam kehidupan mereka sehari-hari hingga mereka menyangka bahwa hukum dan ketentuan agama merupakan perintah tuhan yang terpaksa mereka patuhi, tanpa merasakan manfaat dari kepatuhannya itu.
Sebagai kesimpulan bahwa pembinaan kehidupan beragama dalam kampus bukanlah suatu usaha yang dapat dilakukan dengan mudah dan sederhana, tapi perlu memahami dan menguasai berbagai ilmu alat sebagai bekal untuk membawa mereka dekat kepada agama dan membawa agama ke dalam kenyataan kehidupan mereka sehari-hari.

PEMBINAAN KEHIDUPAN BERAGAMA BAGI REMAJA

A.    PEMBINAAN KEHIDUPAN BERAGAMA BAGI REMAJA
Dalam membicarakan masalah pembinaan kehidupan beragama bagi remaja dalam kampus itu, kita perlu mengingat bahwa masa pembinaan pribadi yang dilalui oleh mereka yang akan dibina itu telah banyak yang terlalu dan banyak membawa hasilnya dalam berbagai bentuk sikap dan model kelakuan, sesuai dengan pengalaman mereka masing-masing, sejak lahir sampai remaja.
Kendatipun demikian, masih ada beberapa patokan umum yang dapat kita gunakan dalam pembinaan itu, yaitu tingkat umur dengan segala ciri dan problema mereka yang berada di kampus itu. Pada masa umumnya dapat dikatakan, bahwa mereka sedang berada pada masa pembinaan terakhir, yaitu masa remaja terakhir (late adolescence) atau Al-Muharaqah al-Akhirah dan dewasa muda.

PEMBINAAN KEHIDUPAN BERAGAMA BAGI REMAJA

A.    PEMBINAAN KEHIDUPAN BERAGAMA BAGI REMAJA
Dalam membicarakan masalah pembinaan kehidupan beragama bagi remaja dalam kampus itu, kita perlu mengingat bahwa masa pembinaan pribadi yang dilalui oleh mereka yang akan dibina itu telah banyak yang terlalu dan banyak membawa hasilnya dalam berbagai bentuk sikap dan model kelakuan, sesuai dengan pengalaman mereka masing-masing, sejak lahir sampai remaja.
Kendatipun demikian, masih ada beberapa patokan umum yang dapat kita gunakan dalam pembinaan itu, yaitu tingkat umur dengan segala ciri dan problema mereka yang berada di kampus itu. Pada masa umumnya dapat dikatakan, bahwa mereka sedang berada pada masa pembinaan terakhir, yaitu masa remaja terakhir (late adolescence) atau Al-Muharaqah al-Akhirah dan dewasa muda.
a.      Ciri-ciri masa remaja terakhir
Sesungguhnya masa remaja itu tidaklah pasti kapan secara tegas dimulai dan kapan pula berakhirnya, tergantung kepada berbagai faktor perorangan (ada yang cepat pertumbuhannya ada yang lambat) meliputi faktor sosial dan ekonomi. Banyak kagi faktor lain yang ikut menentukan masa remaja itu, tetapi secara umum dapat dikatakan bahwa masa remaja kira-kira mulai usia 13 tahun, yang ditandai dengan masuknya anak kepada masa puber (misalnya mimpi bagi anak laki-laki dan haid pada anak perempuan). Akan tetapi kapan berakhirnya masa remaja itu agak sukar menentukan karena berbagai faktor ikut mempengaruhi, namun pada umumnya ahli jiwa cenderung untuk mengatakan bahwa pada masyarakat maju berakhir pada usia 21 tahun.
Masa remaja itu terbagi menjadi dua tingkat, yaitu pertama pada masa remaja pertama kira-kira usia 13-16 tahun, dimana pertumbuhan jasmani dan kecerdasan berjalan sangat cepat. Dan kedua masa remaja berakhir kira-kira usia 17-21 tahun, sedangkan kemantapan beragama biasanya dicapai pada umur 24 tahun. Ciri-ciri remaja terakhir yaitu sebagai berikut:
1)      Pertumbuhan jasmani cepat telah selesai
Ini berarti bahwa mereka telah matang, jika dipandang dari segi jasmani. Artinya segala fungsi jasmaniah akan mulai atau telah dapat bekarja. Kekuatan/tenaga jasmani sudah dapat dikatakan sama dengan orang dewasa. Pertumbuhan jasmani dari luar dan dalam (kelnjar) mengakibatkan tumbulnya dorongan-dorongan seks yang sangat kuat karena itu kebutuhan biologisnya yang bisa menimbulkan goncangan emosi yang selanjutnya bisa membawa kepada berbagai tindakan. Oleh karena itu pendidikan agama dan pengalaman dalam keluarga dan lingkungan yang dilalui pada masa-masa pertumbuhan sebelum itu,akan mewarnai sikap dan tindakan mereka itu. Akan tetapi berbagai usaha untuk menghadapi, membina dan mengarahkan mereka agar bertindak sesuai dengan ajaran agama itu tidak mudah apabila tidak dilihat latar belakang kehidupan mereka dahulu.
2)      Pertumbuhan kecerdasan hampir selesai
Mereka telah mampu mengenali hal-hal yang abstrak, serta mampu pula mengambil kesimpulan abstrak dari kenyataan yang dilihat. Sebagai akibat dari kematangan kecerdasan itu, mereka akan selalu menuntut penjelasan yang masuk akal terhadap setiap ketentuan hukum agama yang dibawakan. Mereka menghendaki agar semua ketentuan hukum agama dapat mereka ketahui.
3)      Pertumbuhan pribadi belum selesai
Mereka sedang mengalami kegoncangan dan ketidak pastian, dari segi jasmaniah mereka telah merasa cukup matang dan telah seperti orang dewasa. Demikian pula dari segi kecerdasan merasa telah mampu berfikir obyektif dan dapat mengambil kesimpulan yang abstrak dari kenyataan yang ada, tetapi mereka belum mampu berdiri sendiri untuk memenuhi segala kebutuhannya. Pada umumnya hal seperti itu akan sangat terasa bagi remaja yang hiduppada masyarakat maju.
4)      Pertumbuhan jiwa sosial masih berjalan
Pada umur ini sangat terasa betapa pentingnya pengakuan sosial bagi remaja. Mereka akan merasa sangat sedih diremehkan atau dikucilkan dari masyarakat teman-temannya. Karena itu mereka tidak mau ketinggalan dari mode atau kebiasaan teman-temannya.
Ketidak adilan atau kemerosotan moral dalam masyarakat sngat mempengaruhi sikap mereka terhadap pemimpin-pemimpin masyarakat, agama, pemerintah, guru dan orang tua mereka sendiri. Maka oleh sebab itu mereka sering menunjukkan ketidak puasan itu seperti dalam bentuk demonstrasi, mogok, serangan, kenakalan bahkan penyalah gunaan narkoba.
5)      Keadaan jiwa agama yang tidak stabil
Remaja pada usian ini sering mengalami kegoncangan atau ketidak-stabilan dalam beragama. Misalnya dalam beragama kadang sangat tekun dalam menjalankan ibadah, namun pada waktu lan enggan melaksanakannya. Kekecewaan yang dialami oleh remaja dalam kehidupan dapat membawa akibat terhadap sikapnya terhadap agama.
b.      Problema remaja
Umur remaja adalah umur peralihan dari anak-anak menjelang dewasa, yang merupakan masa perkembangan terakhir bagi pembinaan kepribadian atau masa persiapan untuk memasuki umur dewasa, problemanya tidak sedikit.
Problema dalam penelitian 1958 masih tetap hangat dan tidak banyak berbeda dengan problema sekarang (1976) perbedaannya hanya terletak pada kesengatan atau pada penonjolan satu problema dari pada yang lain. Diantara problema dulu dan sekarang semakin tampak dengan jelas, yaitu sebagai berikut:
1)      Masalah hari depan
Setiap remaja memikirkan hari depannya, ia ingin mendapatkan kepastian, akan menjadi apakah mereka nanti setelah tamat. Hal ini biasanya dirasakan oleh mahasiswa yang berada dikampus. Kecemasan akan hari depan yang kurang pasti itu telah menimbulkan berbagai problema lain, yang mungkin menambah suramnya masa depan remaja itu. Termasuk dalam pemikiran akan hari depan itu, masalah pembentukan rumah tangga dimasa depan yang tidak jauh, kedudukannya dalam masyarakat dan hari depan masyarakat dan bangsanya.
2)      Masalah hubungan dengan orang tua
Sering kali terjadi pertentangan pendapat antara orangtua dan anaknya yang telah remaja atau dewasa itu. Kadang-kadang hubungan yang kurang baik itu timbul karena remaja mengikuti arus dan mode, seperti rambut gondrong, kurang sopan, lagak lagu, dan terhadap orang tua terhadap orang tua.
3)      Masalah norma agama
Biasanya kemrosotan moral disertai oleh sikap menjauh dari agama. Nilai-nilai moral yang tidak didasarkan kepada agama akan terus berubah sesuai dengan keadaan, waktu dan tempat. Keadaan nilai yang berubah-ubah itu menimbulkan goncangan pula , karena menyebabkan orang hidup tanpa pegangan yang pasti. Nila yang tetap dan tidak berubah adalah nilai agama, karena nila agam itu absolut dan berlaku sepanjang jalan. Maka orang yang kuat keyakinan agamanya akan mampu mempertahankan nilai-nila agam dalam kehidupannya.
Keadaan jiwa pemuda/i dalam kampus yang unik dan khas perlu diperhatikan dalam membawa mereka kepada penghayatan agama. Kita tidak cukup dengan memikirkan cara dan metode pendidikan agama saja, tetapi pemahaman dan pengertian yang mendalam terhadap mereka secara perorang, disamping secara umum. Beberapa segi yang perlu mendapatkan perhatian dalam membina beragama dalam kampus, yaitu:
1)      Tujukkanlah bahwa mita memahami mereka
Seorang pembina jiwa, harus dapat memahami orang yang akan dibinanya. Secara umum telah kita sebutkan ciri, sifat dan problema remaja, Nmun secara perorangan kita perlu berusaha mengetahui apa yang sedang mereka rasakan.setiap orang, terutama remaja akan merasa senang apabila orang lain dapat memahami dan mengerti perasaannya. Dengan begitu mereka akan merasa simpati. Apabila mereka telah simpati biasanya mereka akan dengan mudah menerima nasihat dan saran kita.
2)      Pembinaan secara konsultasi
Hendaknya setiap pembina kehidupan beragama itu menyadari bahwa yang akan dibina itu adalah jiwa. Karena itu terbukalah untuk menampung atau mendengar ungkapan atau perasaan yang dialami oleh pribadi anak. Dengan itu berarti kita telah memberi kesempatan kepada mereka untuk menumpahkan segala yang menegangkan perasaannya(release of tension), dengan begitu akan terbukalah hati mereka untuk menerima saran atau alternatif untuk menyelesaikan problem yang mereka hadapi itu.
3)      Dekatkan agama kepada hidup
Hukum dan ketentuan agama itu perlu mereka ketahui. Disamping itu yang lebih penting lagi adalah menggerakkan hti mereka untuk secara otomatis terdorong untuk mematuhi hukum dan ketentuan agama. Jangan sampai pengertian dan pengetahuan mereka tentang agama hanya sekedar pengetahuan yang tidak berpengaruh apa-apa dalam kehidupan mereka sehari-hari hingga mereka menyangka bahwa hukum dan ketentuan agama merupakan perintah tuhan yang terpaksa mereka patuhi, tanpa merasakan manfaat dari kepatuhannya itu.
Sebagai kesimpulan bahwa pembinaan kehidupan beragama dalam kampus bukanlah suatu usaha yang dapat dilakukan dengan mudah dan sederhana, tapi perlu memahami dan menguasai berbagai ilmu alat sebagai bekal untuk membawa mereka dekat kepada agama dan membawa agama ke dalam kenyataan kehidupan mereka sehari-hari.

Kedudukan harta warisan anak

Nama   : Lia Setia Ningsih                                          NIM    : 131410284
PANDANGAN ISLAM MENGENAI HUKUM ANAK HASIL INSEMINASI, ANAK ANGKAT/ADOPSI DAN ANAK ZINA

1.      Anak hasil Inseminasi
Masalah bayi tabung/inseminasi buatan telah banyak dibicarakan dikalangan islam dan non-islam, baik dikalangan nasional maupuninternasional. Misalnya majlis tarjih muhammadiyah dalam maktamarnya tahun 1980 mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma[1]. Lembaga fiqih dalam islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) mengadakan sidang di Amman pada tahun 1986 untuk membahas beberapa teknik inseminasi buatan, dan mengharamkan bayi tabung dengan sperma atau ovun donor[2]. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam kerastelahmengancam keras pembuahan buatan, bayi tabung, ibu titipan, dan sleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tidak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia[3].
Bayi Tabung/inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya keladalm rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain(bagi suami yang paligami), maka islam membenarkan, baik dengan cara mengambil sel sperma suami, kemudian disuntikkan kedalam vagina atau uterus istri, maupun denga cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya(vertilized ovum) ditanam didalam rahim istri asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memeperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak. Sebaliknya, apabila inseminasi ini dilakukan dengan bantuan donor aperma atau ovum, maka diharamkan, dan hukumnya sama dengan zina(prostitusi) dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya[4].

2.      Anak Adopsi
Anak Adopsi yaitu mengambil anak orang lain untuk diberi status sebagai anak kandung, sehingga ia berhak memakai nasab orang tua angkatnya dan mewarisi harta peninggalannya, dan hak-hak lainnya sebagai hubungan anak dengan orang tua[5].
Bagaimana pandangan islam mengenai adopsi? Apabila adopsi atau tabanni(bhs arab) diartikan sebagai “pengangkatan anak orang lain dengan status seperti anak kandung”, maka jelas Islam melarang sejak turun QS.Al-Ahzab:37
Artinya: “maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya(menceraikannya), kami kawinkan kamu dengan dia(setelah habis idahnya) supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk mengawini istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istri-istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.
            Surah Al-Ahzab ayat 37 yang menerangkan kasus Zaid dengan Zainab diatas adalah untuk menegaskan, bahwa:
1.      Adopsi ssperti praktek dan tradisi di zaman jahiliyah yang memberi status kepada anak angkat sama dengan status anak kandung tidak dibenarkan (dilarang) dan tidak diakui oleh islam.
2.      Hubunagan anak angkat dengan orang tua angkat dengan keluarganya tetap seperti sebelum diadopsi, yang tidak mempengaruhi kemahraman dan kewarisan[6], baik anak angkat itu diambil dari intern kerabat sendiri, seperti dijawa, kebanyakan kemenakan sendiri diambil sebagai anak angkatnya, maupun diambil dari luar lingkungan kerabat[7].
Namun, melihat hubungan yang sangat akrab antara anak angkat dan orang tua angkat, sehingga merupakan suatu kesatuan keluarga yang utuh yang diikat oleh rasa kasih sayang yang murni, dan memperhatikan pula pengabdian dan jasa anak angkat terhadap rumah tangga orang tua angkat termasuk kehiupan ekonominya, maka sesuai dengan asas keadilan yang dijunjujung tinggi oleh islam, secara moral orang tua angkat dituntut memberi hibah atau wasiat sebagai hartanya untuk kesejahteraan anak angkatnya. Dan apabila orangtua waktu masih hidup lalai memberi hibah atau wasiat kepada anak angkat, maka sey ogianya ahli waris orang tua angkatnyabersedia memberi hibah yang pantas dari harta peninggalan orang tua angkat yang sesuai dengan pengabdian dan jasa anak angkat.

3.      Anak hasil Zina
Anak Zina ialah anak yang lahir diluar perkawinan yang sah. Menurut hukum perdata, anak zina/jadah itu suci dari segala dosa orang yang menyebabkan eksistensinya di dunia ini, sesuai dengan hadis Nabi Muhammad saw:
Artinya: “semua anak dilahirkan atas kesucian/kebersihan (dari segala dosa/noda) dan pembawaan beragama tauhid, sehingga ia jelas bicaranya. Maka kedua orangtuanyalah yang menyebabkan anaknya menjadi yahudi, atau nasrani atau majusi (HR Abu ya’la Al-Thabrani, dan Al-Baihaqi dari Al-Aswad bin Sari)[8].
Dan berdasarkan firman Allah dalam QS Al-Najm:38
Artinya: “Bahwasanya bahwa seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa yang lain.”
Karena itu anak zina harus diperlakukan secara manusiawi, deberi pendidikan, pengajaran, dan keterampilan yang berguna untuk bekal hidupnya dimasyarakat nanti. Yang bertanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan kehidupannya baik materil spiritualnya adalah yang terutama ibunya yang melahirkannya dan keluarga ibunya. Sebab anak zina hanya mempunyai hubungan nasab atau perdata dengan ibunya.
Apabila ibunya yang melahirkan tidak bertanggung jawab, bahkan sampai hati membuangnya untuk menutupi malu/aib keluarga, maka siapapun yang menemukan anak (bayi) zina tersebut wajib mengambilnya untuk menyelamatkan jiwanya dan wajib untuk mengasuhnya, mendidiknya dengan baik, dan untuk mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut, bisa atas harta pribadi keluarga tersebut dan bisa juga atas bantuan Baitul Mall. Dan bisa juga anak tersebut diserahkan kepada Panti Asuhan Anak Yatim.

Rabu, 13 April 2016

PANDANGAN ISLAM MENGENAI HUKUM ANAK HASIL INSEMINASI, ANAK ANGKAT/ADOPSI DAN ANAK ZINA



PANDANGAN ISLAM MENGENAI HUKUM ANAK HASIL INSEMINASI, ANAK ANGKAT/ADOPSI DAN ANAK ZINA
1. Anak hasil Inseminasi
Masalah bayi tabung/inseminasi buatan telah banyak dibicarakan dikalangan islam dan non-islam, baik dikalangan nasional maupuninternasional. Misalnya majlis tarjih muhammadiyah dalam maktamarnya tahun 1980 mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma[1]. Lembaga fiqih dalam islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) mengadakan sidang di Amman pada tahun 1986 untuk membahas beberapa teknik inseminasi buatan, dan mengharamkan bayi tabung dengan sperma atau ovun donor[2]. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam kerastelahmengancam keras pembuahan buatan, bayi tabung, ibu titipan, dan sleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tidak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia[3].
Bayi Tabung/inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya keladalm rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain(bagi suami yang paligami), maka islam membenarkan, baik dengan cara mengambil sel sperma suami, kemudian disuntikkan kedalam vagina atau uterus istri, maupun denga cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya(vertilized ovum) ditanam didalam rahim istri asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memeperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak. Sebaliknya, apabila inseminasi ini dilakukan dengan bantuan donor aperma atau ovum, maka diharamkan, dan hukumnya sama dengan zina(prostitusi) dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya[4].
2.      Anak Adopsi
Anak Adopsi yaitu mengambil anak orang lain untuk diberi status sebagai anak kandung, sehingga ia berhak memakai nasab orang tua angkatnya dan mewarisi harta peninggalannya, dan hak-hak lainnya sebagai hubungan anak dengan orang tua[5].
Bagaimana pandangan islam mengenai adopsi? Apabila adopsi atau tabanni(bhs arab) diartikan sebagai “pengangkatan anak orang lain dengan status seperti anak kandung”, maka jelas Islam melarang sejak turun QS.Al-Ahzab:37
Artinya: “maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya(menceraikannya), kami kawinkan kamu dengan dia(setelah habis idahnya) supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk mengawini istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istri-istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.
            Surah Al-Ahzab ayat 37 yang menerangkan kasus Zaid dengan Zainab diatas adalah untuk menegaskan, bahwa:
1.      Adopsi ssperti praktek dan tradisi di zaman jahiliyah yang memberi status kepada anak angkat sama dengan status anak kandung tidak dibenarkan (dilarang) dan tidak diakui oleh islam.
2.      Hubunagan anak angkat dengan orang tua angkat dengan keluarganya tetap seperti sebelum diadopsi, yang tidak mempengaruhi kemahraman dan kewarisan[6], baik anak angkat itu diambil dari intern kerabat sendiri, seperti dijawa, kebanyakan kemenakan sendiri diambil sebagai anak angkatnya, maupun diambil dari luar lingkungan kerabat[7].
Namun, melihat hubungan yang sangat akrab antara anak angkat dan orang tua angkat, sehingga merupakan suatu kesatuan keluarga yang utuh yang diikat oleh rasa kasih sayang yang murni, dan memperhatikan pula pengabdian dan jasa anak angkat terhadap rumah tangga orang tua angkat termasuk kehiupan ekonominya, maka sesuai dengan asas keadilan yang dijunjujung tinggi oleh islam, secara moral orang tua angkat dituntut memberi hibah atau wasiat sebagai hartanya untuk kesejahteraan anak angkatnya. Dan apabila orangtua waktu masih hidup lalai memberi hibah atau wasiat kepada anak angkat, maka sey ogianya ahli waris orang tua angkatnyabersedia memberi hibah yang pantas dari harta peninggalan orang tua angkat yang sesuai dengan pengabdian dan jasa anak angkat.

Rabu, 30 Maret 2016

CAra membuat klepon

Bahan-bahan

  1. 250 gram Tepung Beras Ketan
  2. 50 gram Tepung Beras
  3. secukupnya Pasta Pandan
  4. 150 ml Air
  5. 1 sendok teh Garam Halus
  6. 1 butir Kelapa
  7. secukupnya Gula Merah
  8. 1 liter Air
  9. secukupnya Gula Pasir

Langkah

1. Campur tepung beras ketan dan tepung beras putih, air, garam dan pasta pandan. aduk rata.

2. adonan yang sudah diuleni.

3. gula merah disisir halus untuk isian.

4. Ambil sedikit adonan, pipihkan, beri sedikit gula merah.

5. Rapatkan dan bentuk bulat menyerupai bola.

6.Masak air hingga mendidih, celupkan bola-bola klepon, biarkan hingga matang dan mengapung.

7. Angkat, langsung gulingkan dalam kelapa parut kukus yang sudah dibubuhi garam dan gula pasir.

8. klepon siap disajikan.

 

 

Cara membuat mie Ramen

Bahan Utama :
  • 200 gr Mie ramen yang sudah direbus
Bahan Kuah :
  • 3 batang sawi hijau ( potong-potong )
  • 100 gr daging sukiyaki
  • 2 siung bawang putih ( cincang halus )
  • 1 sendok makan saus sambal
  • 1 sendok makan kecap asin
  • 1 sendok makan minyak ikan
  • 1 sendok makan minyak wijen
  • 1 sendok makan minyak goreng
  • 1/4 sendok teh merica bubuk
  • 1/2 sendok teh cabe merah bubuk
  • 1 cm jahe ( haluskan )
  • 5 buah cabe rawit merah ( haluskan )
  • 2 buah cabe merah besar ( haluskan )
  • garam secukupnya
  • 600 ml kaldu ayam
  • 1 sendok teh tepung meizena ( larutkan dengan sedikit air )